Desi Maulia Sari
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Airlangga
Belum setahun seorang mucikari terkenal yang dijuluki Ratu Mucikari
tertangkap di Jawa Timur, kali ini Bogor digemparkan dengan tertangkapnya
seorang mucikari dengan modus prostitusi online. Mirisnya otak dari prostitusi
online ini adalah seorang mahasiswa sebuah PTN. Tidak cukup sampai disitu,
beberapa saat kemudian tertangkap pula seseorang yang memiliki modus yang sama
dalam menjalankan prostitusinya di Bandung. Miris melihat kondisi Indonesia
yang demikian. Apalagi jika di-compare-kan dengan posisi Indonesia sebagai negeri dengan penduduk muslim
terbesar di dunia. Sungguh sebuah fenomena yang sangat tidak masuk akal.
Mengingat Islam melarang mendekati perbuatan zina, berbuat zina , apalagi
menjadikannya sebagai matapencaharian.
Jika ditinjau apa yang telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi
hal ini? Pemerintah bukannya tidak berbuat apa-apa. Keberhasilan pemerintah
dalam menangkap otak pelacuran online ini merupakan bukti bahwa pemerintahpun
turut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini. Namun pemerintah belum
totalitas dalam memberantasnya. Buktinya masih ada prostitusi ‘legal’ terbesar
di Asia Tenggara yang berada di Jawa Timur. Bahkan dilokalisasi. Meskipun
baru-baru ini ada opini bahwa pemerintah daerah hendak menutupnya. Rupanya
upaya tersebut kurang serius, terbukti dengan tidak berlanjutnya upaya
tersebut. Keseriusan dari pemerintah dalam meberantas prostitusi di Indonesia
juga masih patut dipertanyakan. Mengingat konsumen dari prostitusi ini bukan hanya
kalangan masyarakat umum tapi juga kalangan pejabat. Sudah bukan rahasia lagi ,
tidak sedikit dari kalangan pejabat yang mendapatkan gratifikasi berupa
pelacur. Masya Alloh…
Layaknya sebuah KLB (Kondisi Luar Biasa) Demam Berdarah Dengue,
maraknya prostitusi termasuk prostitusi online ini harusnya menjadi perhatian
bersama. Karena prostitusi online ini
jelas membahayakan kita semua. Terutama membahayakan generasi kita. Dengan
maraknya prostitusi online maka akan anak-anak untuk mengaksesnya. Apalagi dengan
banyaknya warnet yang cenderung tidak mengontrol apa saja yang dibuka oleh
siapa saja termasuk kalangan anak-anak. Selain itu teladan yang diberikan oleh
orang dewasa dan juga para pejabatnya justru membuat mereka ingin meniru
perbuatan mereka. Selain itu pemberitaan media serta tayangan-tayangan vulgar
yang ada di media massa juga semakin mendorong mereka untuk mencoba menyalurkan
hasrat libido mereka.
Melihat realitas ini, sudah selayaknya kita berusaha mencari akar
masalah dari prostitusi yang semakin marak di negeri ini. Demokrasi, itulah yang
menjadi penyebab dari permasalah ini. Mari kita kupas satu persatu. Pertama Sistem demokrasi dengan 4 kebebasan yang menjadi
pilar penyangganya adalah faktor utama maraknya bisnis prostitusi. Kebebasan beragama, hal ini mendorong bagi
masyarakat Indonesia untuk bebas melaksanakan ajaran agamanya atau tidak.
Pemerintah dan pihak manapun tidak berhak memaksa seseorang untuk taat dalam
menjalankan aturan agamanya. Kebebasan
kepemilikan, setiap berhak memiliki apapun. Dalam hal ini berkaitan dengan
masalah ekonomi. Setiap individu berhak untuk medapatkan uang dari manapun
termasuk dari prostitusi. Kebebasan individu,
setiap orang memiliki hak sebagai individu untuk melakukan apapun termasuk ikut
terjun dalam aktifitas prostitusi atau kalaupun tidak sampai prostitusi mereka
berhak untuk berbuat seronok asal tidak sampai menunjukkan alat kelamin
(manifestasi dari UU Pornoaksi dan Pornografi). Kebebasan berpendapat, setiap orang berhak untuk mengajukan pendapatnya
termasuk ketika dia mendukung prostitusi. Inilah 4 pilar kebebasan yang dijamin sistem demokrasi yang menjadi pendorong kuat bagi terlaksananya bisnis prostitusi.
Selain itu, adanya prinsip sekulerisme -sebagai asas demokrasi- yang memisahkan aturan Pencipta dari kehidupan juga turut menjadi
penyebabnya. Manusia merasa sok mampu untuk mengatur dirinya dan orang lain
sehingga dia mengabaikan dan meminggirkan aturan Penciptanya. Namun, apa yang
kita lihat dengan adanya pemisahan ini menimbulkan berbagai kerusakan di negeri
kita.
Islam melarang pemeluknya untuk memisahkan aturan Allah SWT dari
kehidupannya. Dengan aturan Islam yang sempurna, Allah memerintahkan kaum
muslimin untuk masuk ke dalam Islam secara menyeluruh. Allah SWT berfirman
dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 208 yang artinya:
“ Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam
secara keseluruhannya,”
Masuknya kaum muslimin ke dalam
Islam secara menyeluruh ini termasuk dalam perkara prostitusi. Hendaknya kaum
muslimin mencari solusi dari permasalahan ini dengan meninjau bagaimana Allah
SWT memberikan pengaturan.dalam perkara prostitusi. Dalam Islam perzinahan
termasuk dalam bentuk prostitusi termasuk dosa besar dan merupakan perbuatan
keji. Ini seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Isra’
ayat 32 yang artinya:
“ Dan janganlah kamu mendekati
zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang
buruk “.
Dilandasi ayat ini maka Islam
juga memberikan seperangkat sistem yang mendukung dalam pelaksanaan ayat
tersebut. Yang pertama dari individu,
maka Allah SWT memerintahkan individu untuk menjaga kemaluannya kecuali bagi
yang dibenarkan oleh syariah yakni istri dan hamba sahaya mereka. Selain
individu, lingkungan juga harus mendukung pelaksanaan hukum pelarangan zina ini
dengan menunjukkan kepekaan dan melarang setiap orang baik yang tua maupun
remaja yang melakukan aktivitas mendekati zina seperti pacaran, berdua-duaan,
atau bahkan yang melakukan perzinahan.
Negarapun menjadi pihak utama yang mengatur pelarangan perzinahan
dengan menghilangkan hal-hal yang mendorong terjadinya prostitusi seperti
erotisme, pornografi dan pornoaksi. Di sisi lain Islam juga mewajibkan
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tiap individu yakni pangan, sandang, papan
juga kebutuhan mendasar masyarakat yakni kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Adapun bagi pelaku perzinahan Islam secara tegas memberikan sanksi yang mampu
memberikan efek jera bagi pelakunya yakni 100 cambuk bagi pelaku yang belum
menikah, dan dirajam sampai mati jika pelakunya sudah menikah. Tidak hanya itu,
pelaksanaan hukuman ini dilakukan didepan kalayak ramai, sehingga bisa
menimbulkan efek pencegahan bagi orang yang hendak melakukan. Namun pelaksanaan
sanksi ini di sisi lain bisa menjadi penebus dosa bagi pelakunya. Sungguh
pengaturan yang komplit dari Islam. Hal itu tidak akan kita dapatkan di sistem
lain, apalagi di sistem Kapitalisme dengan 4 pilar kebebasannya. Karenanya mari
kita semua kembali kepada aturan Pencipta manusia dan alam semesta secara total
dengan menegakkan pemerintahan yang mendasarkan aturan-aturannya semata-mata
dari hukum Allah saja. Dan semua itu hanya akan terlaksana dalam
institusi Khilafah Islamiyah. Kawan-kawan aktivis, mari rapatkan barisan dan
kita perjuangkan![]
0 komentar:
Posting Komentar