Minggu, 24 Februari 2013

WASPADAI PROSTITUSI ONLINE


Desi Maulia Sari
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Airlangga

Belum setahun seorang mucikari terkenal yang dijuluki Ratu Mucikari tertangkap di Jawa Timur, kali ini Bogor digemparkan dengan tertangkapnya seorang mucikari dengan modus prostitusi online. Mirisnya otak dari prostitusi online ini adalah seorang mahasiswa sebuah PTN. Tidak cukup sampai disitu, beberapa saat kemudian tertangkap pula seseorang yang memiliki modus yang sama dalam menjalankan prostitusinya di Bandung. Miris melihat kondisi Indonesia yang demikian. Apalagi jika di-compare-kan dengan posisi Indonesia sebagai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sungguh sebuah fenomena yang sangat tidak masuk akal. Mengingat Islam melarang mendekati perbuatan zina, berbuat zina , apalagi menjadikannya sebagai matapencaharian.
                Jika ditinjau apa yang telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi hal ini? Pemerintah bukannya tidak berbuat apa-apa. Keberhasilan pemerintah dalam menangkap otak pelacuran online ini merupakan bukti bahwa pemerintahpun turut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini. Namun pemerintah belum totalitas dalam memberantasnya. Buktinya masih ada prostitusi ‘legal’ terbesar di Asia Tenggara yang berada di Jawa Timur. Bahkan dilokalisasi. Meskipun baru-baru ini ada opini bahwa pemerintah daerah hendak menutupnya. Rupanya upaya tersebut kurang serius, terbukti dengan tidak berlanjutnya upaya tersebut. Keseriusan dari pemerintah dalam meberantas prostitusi di Indonesia juga masih patut dipertanyakan. Mengingat konsumen dari prostitusi ini bukan hanya kalangan masyarakat umum tapi juga kalangan pejabat. Sudah bukan rahasia lagi , tidak sedikit dari kalangan pejabat yang mendapatkan gratifikasi berupa pelacur. Masya Alloh…
Layaknya sebuah KLB (Kondisi Luar Biasa) Demam Berdarah Dengue, maraknya prostitusi termasuk prostitusi online ini harusnya menjadi perhatian bersama. Karena  prostitusi online ini jelas membahayakan kita semua. Terutama membahayakan generasi kita. Dengan maraknya prostitusi online maka akan anak-anak untuk mengaksesnya. Apalagi dengan banyaknya warnet yang cenderung tidak mengontrol apa saja yang dibuka oleh siapa saja termasuk kalangan anak-anak. Selain itu teladan yang diberikan oleh orang dewasa dan juga para pejabatnya justru membuat mereka ingin meniru perbuatan mereka. Selain itu pemberitaan media serta tayangan-tayangan vulgar yang ada di media massa juga semakin mendorong mereka untuk mencoba menyalurkan hasrat libido mereka.
Melihat realitas ini, sudah selayaknya kita berusaha mencari akar masalah dari prostitusi yang semakin marak di negeri ini. Demokrasi, itulah yang menjadi penyebab dari permasalah ini. Mari kita kupas satu persatu. Pertama Sistem demokrasi dengan 4 kebebasan yang menjadi pilar penyangganya adalah faktor utama maraknya bisnis prostitusi. Kebebasan beragama, hal ini mendorong bagi masyarakat Indonesia untuk bebas melaksanakan ajaran agamanya atau tidak. Pemerintah dan pihak manapun tidak berhak memaksa seseorang untuk taat dalam menjalankan aturan agamanya. Kebebasan kepemilikan, setiap berhak memiliki apapun. Dalam hal ini berkaitan dengan masalah ekonomi. Setiap individu berhak untuk medapatkan uang dari manapun termasuk dari prostitusi. Kebebasan individu, setiap orang memiliki hak sebagai individu untuk melakukan apapun termasuk ikut terjun dalam aktifitas prostitusi atau kalaupun tidak sampai prostitusi mereka berhak untuk berbuat seronok asal tidak sampai menunjukkan alat kelamin (manifestasi dari UU Pornoaksi dan Pornografi). Kebebasan berpendapat, setiap orang berhak untuk mengajukan pendapatnya termasuk ketika dia mendukung prostitusi. Inilah 4 pilar kebebasan yang dijamin sistem demokrasi yang menjadi pendorong kuat bagi terlaksananya bisnis prostitusi. Selain itu, adanya prinsip sekulerisme -sebagai asas demokrasi- yang memisahkan aturan Pencipta dari kehidupan juga turut menjadi penyebabnya. Manusia merasa sok mampu untuk mengatur dirinya dan orang lain sehingga dia mengabaikan dan meminggirkan aturan Penciptanya. Namun, apa yang kita lihat dengan adanya pemisahan ini menimbulkan berbagai kerusakan di negeri kita.
Islam melarang pemeluknya untuk memisahkan aturan Allah SWT dari kehidupannya. Dengan aturan Islam yang sempurna, Allah memerintahkan kaum muslimin untuk masuk ke dalam Islam secara menyeluruh. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 208 yang artinya:
“ Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya,”
                Masuknya kaum muslimin ke dalam Islam secara menyeluruh ini termasuk dalam perkara prostitusi. Hendaknya kaum muslimin mencari solusi dari permasalahan ini dengan meninjau bagaimana Allah SWT memberikan pengaturan.dalam perkara prostitusi. Dalam Islam perzinahan termasuk dalam bentuk prostitusi termasuk dosa besar dan merupakan perbuatan keji. Ini seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Isra’ ayat 32 yang artinya:
                “ Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk “.
                Dilandasi ayat ini maka Islam juga memberikan seperangkat sistem yang mendukung dalam pelaksanaan ayat tersebut.  Yang pertama dari individu, maka Allah SWT memerintahkan individu untuk menjaga kemaluannya kecuali bagi yang dibenarkan oleh syariah yakni istri dan hamba sahaya mereka. Selain individu, lingkungan juga harus mendukung pelaksanaan hukum pelarangan zina ini dengan menunjukkan kepekaan dan melarang setiap orang baik yang tua maupun remaja yang melakukan aktivitas mendekati zina seperti pacaran, berdua-duaan, atau bahkan yang melakukan perzinahan.
Negarapun menjadi pihak utama yang mengatur pelarangan perzinahan dengan menghilangkan hal-hal yang mendorong terjadinya prostitusi seperti erotisme, pornografi dan pornoaksi. Di sisi lain Islam juga mewajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tiap individu yakni pangan, sandang, papan juga kebutuhan mendasar masyarakat yakni kesehatan, pendidikan dan keamanan. Adapun bagi pelaku perzinahan Islam secara tegas memberikan sanksi yang mampu memberikan efek jera bagi pelakunya yakni 100 cambuk bagi pelaku yang belum menikah, dan dirajam sampai mati jika pelakunya sudah menikah. Tidak hanya itu, pelaksanaan hukuman ini dilakukan didepan kalayak ramai, sehingga bisa menimbulkan efek pencegahan bagi orang yang hendak melakukan. Namun pelaksanaan sanksi ini di sisi lain bisa menjadi penebus dosa bagi pelakunya. Sungguh pengaturan yang komplit dari Islam. Hal itu tidak akan kita dapatkan di sistem lain, apalagi di sistem Kapitalisme dengan 4 pilar kebebasannya. Karenanya mari kita semua kembali kepada aturan Pencipta manusia dan alam semesta secara total dengan menegakkan pemerintahan yang mendasarkan aturan-aturannya semata-mata dari hukum Allah saja. Dan semua itu hanya akan terlaksana dalam institusi Khilafah Islamiyah. Kawan-kawan aktivis, mari rapatkan barisan dan kita perjuangkan![]

0 komentar:

Posting Komentar